a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 termasuk kewajiban penyampaian laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional sebagaimana telah diubah wwww.peraturan.go.id 2020, No.1612 -2- dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional; b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan penggunaan Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan, perlu dilakukan perubahan ketentuan mengenai kriteria penyesuaian pendapatan dan belanja daerah untuk laporan penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta batas waktu penyampaian laporan realisasi pembayaran Bantuan Operasional Kesehatan Tambahan dalam Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.