a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 64/PMK.02/2005; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan guna penyelarasan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pembayaran kembali (reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas perolehan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak yang digunakan 2014, No.1878 2 oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap dalam pengusahaan minyak dan gas bumi; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Menteri Keuangan dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan fiskal mempunyai tugas untuk menyusun kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro; d. bahwa berdasarkan kontrak kerja sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010, diatur bahwa bagi Kontraktor yang telah menyetorkan bagian negara, terhadap pajak selain Pajak Penghasilan yang harus dibayarkan oleh Kontraktor secara langsung (Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah), dan atas Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dimaksud telah dibayarkan oleh Kontraktor dapat dikembalikan kepada Kontraktor; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Kembali (Reimbursement) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Kepada Kontraktor dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.