a. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, ketentuan mengenai standar akuntansi pemerintahan dinyatakan dalam bentuk pernyataan standar akuntansi pemerintahan; b. bahwa untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai penyajian, pedoman struktur, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan Badan Layanan Umum dalam suatu pernyataan standar akuntansi pemerintahan; c. bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dalam hal diperlukan perubahan terhadap Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, perubahan tersebut diatur dengan www.peraturan.go.id 2015, No.1818 -2- Peraturan Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan; d. bahwa Ketua Badan Pemeriksa Keuangan melalui surat Nomor 1005/S/I-XII/09/2014 tanggal 3 September 2014 telah memberikan pertimbangan atas Rancangan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.