bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20A Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perkiraan Defisit Yang Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 Dan Tambahan Pembiayaan Defisit Yang Diperkirakan Melampaui Target Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.