a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 telah ditetapkan perkiraan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014; b. bahwa sehubungan dengan adanya pembentukan Kabupaten Malaka sebagai daerah otonom baru yang merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Belu sebagai daerah penerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014 guna menampung alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Malaka dan perubahan alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk Kabupaten Belu; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1859 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.07/2014 tentang Perkiraan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2014;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.