a. bahwa ketentuan mengenai angkut terus atau angkut lanjut barang impor atau barang ekspor telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.04/2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.04/2007 tentang Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya; www.peraturan.go.id 2019, No.1716 -2- b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan di bidang kepabeanan serta untuk pengamanan hak negara terkait dengan pengangkutan barang impor atau barang ekspor untuk diangkut terus atau diangkut lanjut, perlu melakukan penyempurnaan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10A ayat (9) dan Pasal 11A ayat (7) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.