a. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional dan pelaksanaan program simplifikasi peraturan perundang-undangan, perlu menyusun kembali Peraturan Menteri Keuangan mengenai Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional; b. bahwa ketentuan mengenai penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional termasuk penjualan Surat Utang Negara di pasar perdana dalam denominasi Yen di Jepang telah di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan www.peraturan.go.id 2019, No.1715 -2- Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang; c. bahwa untuk perluasan metode pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, penyempurnaan mekanisme pengadaan jasa Agen Penjual, Agen Pembeli/Penukar dan Konsultan Hukum serta untuk simplifikasi ketentuan penjualan dan pembelian kembali Surat Utang Negara dalam valuta asing di pasar internasional, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 264/PMK.08/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.08/2013 tentang Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.08/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.08/2014 tentang Penjualan Surat Utang Negara di Pasar Perdana dalam Denominasi Yen di Jepang; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang www.peraturan.go.id 2019, No.1715 -3- Penjualan dan Pembelian Kembali Surat Utang Negara dalam Valuta Asing di Pasar Internasional;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.