a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat (7) dan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan ketentuan mengenai penganggaran hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, dipandang perlu untuk mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah Dari Pemerintah Pusat Kepada Pemerintah Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.07/2012 tentang Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah; www.peraturan.go.id 2015, No.1814 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.