a. bahwa berdasarkan hasil laporan realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sumber Daya Alam dan hasil rekonsiliasi perhitungan realisasi alokasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA), terdapat alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH SDA; b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2014 telah ditetapkan alokasi kurang bayar DBH SDA; c. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 32 ayat (8) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.07/2013 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer ke Daerah, alokasi kurang bayar dan lebih bayar DBH untuk masing-masing provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; 2014, No.1851 2 d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Alokasi Kurang Bayar Dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Sampai Dengan Tahun Anggaran 2013;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.