a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, pembayaran gaji dilakukan pada setiap bulan pada hari kerja pertama, kecuali dalam kondisi tertentu pembayaran gaji tersebut dapat dilakukan tidak pada hari kerja pertama; b. bahwa Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada tanggal 2 Januari 2017 sehingga hari kerja pertama bulan Januari 2017 jatuh pada tanggal 3 Januari 2017 yang dapat dikategorikan sebagai kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a; c. bahwa dalam hal pembayaran gaji dilakukan pada tanggal 3 Januari 2017, hal tersebut dapat memberatkan bagi Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia; www.peraturan.go.id 2016, No.2136 -2- d. bahwa sehubungan dengan huruf huruf b dan huruf c perlu mengatur ketentuan mengenai pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia dalam kondisi tertentu yang dapat dibayarkan lebih awal dari hari kerja pertama pada bulan Januari 2017; e. bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, ketentuan mengenai tata cara pembayaran gaji dan/atau tunjangan dalam kondisi tertentu diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil/Prajurit Tentara Nasional Indonesia/Anggota Kepolisian Republik Indonesia Pada Bulan Januari 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.