a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2015 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 telah ditetapkan alokasi Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015; b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Transfer ke Daerah dan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.07/2015 tentang Pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tambahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.07/2015 telah diatur ketentuan mengenai penyaluran Dana Alokasi Khusus; c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015 serta dalam rangka pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015, perlu mengatur pelaksanaan www.peraturan.go.id 2015, No.1813 -2- penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015 dengan mempertimbangkan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2015; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyaluran Dana Alokasi Khusus Triwulan IV Tahun Anggaran 2015;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.