a. bahwa para pemimpin Asia Pacific Economic Cooperation pada Tahun 2012 di kota Vladivostok, Rusia, telah mendeklarasikan untuk menyepakati Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods yang tarif bea masuknya menjadi 5% (lima persen) atau kurang dari 5% (lima persen); b. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor, termasuk tarif bea masuk atas barang impor dalam rangka Asia Pacific Economic Cooperation List of Environmental Goods; c. bahwa Menteri Perdagangan melalui surat nomor 1019/M-DAG/SD/9/2017 tanggal 5 September 2017, telah menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk menurunkan tarif bea masuk Most Favoured www.peraturan.go.id 2017, No.1979 -2- Nation Asia Pacific Economic Cooperation Environmental Goods; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.