a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penatausahaan, Pertanggungjawaban, dan Publikasi Informasi atas Pengelolaan Surat Utang Negara, telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara; b. bahwa dalam rangka penyempurnaan substansi laporan pertanggungjawaban Bank Indonesia atas pelaksanaan pencatatan kepemilikan, kliring dan setelmen serta www.peraturan.go.id 2016, No.2119 -2- pembayaran bunga dan pokok Surat Utang Negara, perlu melakukan pengaturan kembali atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.08/2007 tentang Perubahan atas Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 77/PMK.06/2006 tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Laporan Pertanggungjawaban Bank Indonesia atas Pelaksanaan Pencatatan Kepemilikan, Kliring dan Setelmen serta Pembayaran Bunga dan Pokok Surat Utang Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.