a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, Menteri Keuangan berwenang untuk mengatur ketentuan mengenai mekanisme penyetoran simpanan peserta tabungan perumahan rakyat bagi peserta pekerja yang menerima gaji/upah yang bersumber dari Anggaran www.peraturan.go.id 2020, No.1600 -2- Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c. bahwa untuk mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, serta menyempurnakan ketentuan mengenai mekanisme pemutakhiran data, tata cara pengembalian atas kesalahan/kelebihan penyetoran penerimaan, dan rekonsiliasi dana perhitungan fihak ketiga, perlu mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 156/PMK.05/2019 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.