a. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan, telah diatur mengenai organisasi dan tata kerja Kementerian Keuangan; b. bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja pada beberapa Eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal; c. bahwa berkenaan dengan penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan persetujuan melalui surat Nomor: B/624/M.KT.01/2017 tanggal 30 November 2017; d. bahwa dengan telah diberikannya persetujuan tersebut dalam huruf c, terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan perlu dilakukan penyesuaian untuk mengakomodir pengaturan atas www.peraturan.go.id 2017, No.1514 -2- penataan organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan sebagaimana huruf b; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.