a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan telah ditetapkan sebagai Instansi Pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 101/KMK.05/2011; c. bahwa Menteri Perhubungan melalui Surat Nomor: PR.302/2/11 PHB 2013 tanggal 19 September 2013, telah menyampaikan usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1781 2 Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan; d. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Akademi Teknik dan Keselamatan Penerbangan Surabaya pada Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.