a. bahwa untuk mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak di semua kementerian negara/lembaga, meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan memberikan kepastian hukum, diperlukan dasar hukum pungutan atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang bersifat volatil yang berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penetapan Tarif, Pengelolaan, dan Penyelesaian Keberatan, Keringanan, dan Pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersifat Volatil yang Berlaku pada semua Instansi Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.