a. bahwa dalam rangka penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan; b.bahwa guna meningkatkan efektifitas penyelesaian ganti kerugian negara terhadap bendahara di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu mengatur mengenai penyampaian informasi tentang kerugian negara sebagai hasil pengawasan Inspektorat Jenderal dan pemantauan pengendalian intern oleh Unit Kepatuhan Internal pada masing- masing unit Eselon I di lingkungan Ke menterian Keuangan kepada Sekretaris Jenderal Ke menterian Keuangan; www.peraturan.go.id 2015, No.176 2 c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.01/2009 tentang Pedoman Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara Di Lingkungan Departemen Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.