a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Bantuan Dalam Rangka Penanggulangan Bencana Alam Di Sumatera sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.05/2011, saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera dalam Rekening Penerimaan Bantuan Bencana yang belum digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2012, dapat digunakan untuk pembiayaan kegiatan penanggulangan bencana lain, kecuali saldo yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh; b. bahwa sampai dengan saat ini Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang tertampung dalam Rekening Menteri Keuangan untuk Penerimaan Bantuan Bencana Alam Sumatera dalam valuta Rupiah Nomor 519.000124980 di Bank Indonesia, masih terdapat saldo yang dialokasikan www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1780 2 untuk kegiatan penanggulangan bencana alam diProvinsi Aceh; c. bahwa agar pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Acehsebagaimana dimaksud dalam huruf bdapat terlaksana sesuai denganmekanismeAnggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu mengatur mengenai pelaksanaan anggaran atas saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera yang dialokasikan untuk kegiatan penanggulangan bencana alam di Provinsi Aceh; d. bahwa sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan hurufd, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pelaksanaan Anggaran Atas Saldo Dana Bantuan Penanggulangan Bencana Alam Sumatera Yang Dialokasikan Untuk Kegiatan Penanggulangan Bencana Alam Di Provinsi Aceh;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.