a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2016 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 jo. Pasal 38 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2016 www.peraturan.go.id 2016, No.2078 -2- tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016, perubahan rincian Dana Bagi Hasil sebagai akibat dari perubahan data ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan; c. bahwa berdasarkan data prognosa realisasi penerimaan pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang dibagihasilkan, perlu dilakukan perubahan rincian Dana Bagi Hasil menurut provinsi/kabupaten/kota Tahun Anggaran 2016; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.