a. bahwa ketentuan mengenai tata cara penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; b. bahwa dalam rangka optimalisasi penerimaan perpajakan, perlu menyesuaikan tarif efektif pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan hasil tembakau; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/KMK.03/2015 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Hasil Tembakau; www.peraturan.go.id 2016, No.2056 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.