a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan telah mempunyai tarif layanan yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan; b. bahwa Menteri Kesehatan melalui Surat Nomor: TU.02.01/Menkes/340/2016 tanggal 17 Juni 2016, telah mengajukan usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan www.peraturan.go.id 2016, No.2037 -2- Palembang pada Kementerian Kesehatan; c. bahwa usulan perubahan tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa sehubungan dengan huruf b dan huruf c tersebut di atas, perlu dilakukan penyesuaian terhadap tarif layanan Badan Layanan Umum Balai Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2014 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang pada Kementerian Kesehatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.