a. bahwa ketentuan mengenai pengelolaan iuran dan pelaporan program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian aparatur sipil negara telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara; b. bahwa untuk efektifitas dan efisiensi pengelolaan iuran program tabungan hari tua pegawai negeri sipil dan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian aparatur sipil negara, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan www.peraturan.go.id 2017, No.1957 -2- Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Iuran dan Pelaporan Penyelenggaraan Program Tabungan Hari Tua Pegawai Negeri Sipil dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Aparatur Sipil Negara;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.