a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang penerimaan negara, fasilitasi perdagangan, dukungan industri, dan perlindungan masyarakat, serta untuk meningkatkan penyelenggaraan pelayanan pemerintahan guna mewujudkan good governance perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.01/2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.