a. bahwa perkembangan pembangunan di Kepulauan Maluku dan Papua telah meningkatkan lalu lintas barang impor dan ekspor yang memerlukan pengawasan di bidang kepabeanan dan cukai di laut; b. bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dipandang perlu membentuk Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai di Sorong; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 448/KMK.01/2001 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.