a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021 dan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2020 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2021, telah dialokasikan dana dalam Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pengelolaan Belanja Lainnya (999.08) yang didalamnya termasuk belanja lain- lain untuk cadangan pooling fund bencana tahun anggaran 2021 yang dikelola secara khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. bahwa sebagai langkah antisipasi dalam hal pengelolaan secara khusus atas cadangan pooling fund bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum terlaksana sampai dengan akhir tahun anggaran 2021, perlu mengatur ketentuan mengenai pengakumulasian cadangan pooling fund bencana pada sisa lebih 2021, No.1469 -2- pembiayaan anggaran tahun anggaran 2021; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian Cadangan Pooling Fund Bencana pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2021;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.