a bahwa ketentuan mengenai pencacahan dan potongan atas etil alkohol dan minuman yang mengandung etil alkohol telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol; b. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan dan pengawasan barang kena cukai dan tertib administrasi keuangan negara, perlu mengatur kembali ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.04/2008 tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan Pasal 21 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang wwww.peraturan.go.id 2020, No. 1557 -2- Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pencacahan dan Potongan atas Etil Alkohol dan Minuman yang Mengandung Etil Alkohol;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.