a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 129 Tahun 2018 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019, telah teralokasi dana penanggulangan bencana alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (APBN Tahun Anggaran 2019); b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengakumulasian www.peraturan.go.id 2019, No.1699 -2- Dana Penanggulangan Bencana Alam (Pooling Fund Dana Bencana Alam) pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Anggaran 2019;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.