a. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah Dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik belum mengatur mengenai penawaran pembelian Obligasi Negara dengan cara non kompetitif oleh Dealer Utama atas nama dirinya sendiri pada lelang Surat Utang Negara di pasar perdana domestik dan kewenangan untuk dapat membatalkan atau menyatakan Lelang Surat Utang Negara dan/atau Lelang Surat Utang Negara Tambahan gagal dalam hal terjadi keadaan tidak normal; www.peraturan.go.id 2015, No.1705 -2- b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara Dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing Di Pasar Perdana Domestik; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.08/2013 tentang Lelang Surat Utang Negara dalam Mata Uang Rupiah dan Valuta Asing di Pasar Perdana Domestik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.