a. bahwa ketentuan mengenai Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014; b. bahwa untuk memberikan fleksibilitas dalam standar kelayakan dan nilai, serta keluwesan dalam penyediaan, perlu mengubah ketentuan mengenai Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu 2014, No.1534 2 menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.06/2014 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, Dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.