a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; b. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan pengajuan dan penyelesaian keberatan, termasuk mengenai jangka waktu penyelesaian keberatan yang tidak sepenuhnya berada dalam kewenangan Direktur Jenderal Pajak, perlu mengubah tata cara pengajuan dan penyelesaian keberatan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) dan Pasal 26A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang www.peraturan.go.id 2015, No.1704 -2- Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.