a. bahwa penyelenggaraan program tabungan hari tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI yang dilaksanakan oleh PT Asabri (Persero) dapat dan telah menimbulkan unfunded past service liability; b. bahwa unfunded past service liability sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dihitung dan dapat diakui sebagai kewajiban oleh Pemerintah; c. bahwa unfunded past service liability yang diakui oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu 2014, No.1518 2 dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk pembayarannya; d. bahwa dalam rangka perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara mempunyai kewenangan untuk mengatur mengenai tata cara perhitungan, pengakuan, dan pembayaran unfunded past service liability; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan, Pengakuan, Dan Pembayaran Unfunded Past Service Liability Program Tabungan Hari Tua Prajurit TNI, Anggota POLRI, Dan Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan/POLRI Yang Dilaksanakan Oleh PT Asabri (Persero);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.