a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016, telah ditetapkan pagu anggaran sektor industri dan Kuasa Pengguna Anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2016; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (9) Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, telah dilakukan penyesuaian terhadap perkiraan pendapatan bea masuk termasuk pendapatan dari pemberian fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BM DTP); c. bahwa menindaklanjuti ditetapkannya Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana www.peraturan.go.id 2016, No.2033 -2- dimaksud dalam huruf b, Menteri Perindustrian melalui surat Nomor: 229/M-IND/3/2016 tanggal 11 Maret 2016, menyampaikan usulan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penyesuaian terhadap pagu anggaran Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2016 atas beberapa sektor yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016 sebagaimana tersebut dalam huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.010/2014 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah atas Impor Barang dan Bahan untuk Memproduksi Barang dan/atau Jasa Guna Kepentingan Umum dan Peningkatan Daya Saing Industri Sektor Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.