a. bahwa dalam rangka menjaga agar pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah dapat dilakukan secara objektif dan akuntabel, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah, perlu mengatur tata cara pelaksanaan penyesuaian (inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.