a. bahwa untuk melaksanakan akuntansi dan pelaporan keuangan atas transaksi pengelolaan hibah yang lebih transparan dan akuntabel melalui simplifikasi penjenjangan pelaporan keuangan dan penyempurnaan kebijakan akuntansi transaksi hibah dalam penerapan akuntansi berbasis akrual, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai sistem akuntansi hibah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Hibah; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan kewenangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam menetapkan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf o Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Akuntansi Hibah; 2021, No. 1454 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.