bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Penggantian atas Pembayaran Bonus Produksi kepada Pengusaha Panas Bumi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.