a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 13, Pasal 15 huruf b Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dalam mengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berwenang mengevaluasi, menyusun, dan/atau menetapkan jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak berdasarkan usulan dari instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak; b. bahwa untuk menindaklanjuti kebijakan Presiden guna mengurangi dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dalam rangka meningkatkan Stimulus Ekonomi Nasional, perlu diberikan keringanan pembayaran kredit bank atau pinjaman pembiayaan bagi debitur atau peminjam yang usaha dan pekerjaannya terdampak 2020, No. 1493 -2- langsung maupun tidak langsung pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah atas Layanan Permohonan Perubahan Hal yang Tercantum dalam Sertifikat Jaminan Fidusia yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.