a. bahwa untuk optimalisasi pengelolaan kinerja dan memberikan pedoman dalam melakukan penetapan pejabat pelaksana ke dalam jabatan dan peringkat bagi jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan penyempurnaan atas ketentuan mengenai mekanisme penetapan jabatan dan peringkat bagi pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pedoman Penetapan Pejabat Pelaksana ke dalam Jabatan dan Peringkat bagi Jabatan Pelaksana di Lingkungan Kementerian Keuangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.