a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 70 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk dapat dikenakan Tindakan Pengamanan berupa pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan; b. bahwa Menteri Keuangan sebelumnya telah menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan atas impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.010/2015 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya yang berlaku sampai dengan tanggal 20 Januari 2018; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 88 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Anti Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, diatur dalam hal Komite Pengamanan www.peraturan.go.id 2018, No.9 -2- Perdagangan Indonesia menerima permohonan perpanjangan Tindakan Pengamanan maka Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia melakukan penyelidikan untuk membuktikan bahwa perpanjangan Tindakan Pengamanan masih diperlukan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami oleh industri dalam negeri, yang masih melakukan upaya penyesuaian; d. bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia terdapat ancaman kerugian serius bagi industri dalam negeri akibat dari terjadinya peningkatan kembali jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya serta ditemukan hubungan kausal antara terjadinya peningkatan jumlah impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya dengan ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri; e. bahwa berdasarkan hasil penyelidikan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf d, melalui Surat Menteri Perdagangan Nomor 1178/M-DAG/SD/10/2017 dan Surat Menteri Perdagangan Nomor 1328/MDAG/SD/ 11/2017, Menteri Perdagangan menyampaikan usulan perpanjangan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap impor produk I dan H section dari baja paduan lainnya; f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan terhadap Impor Produk I dan H Section dari Baja Paduan Lainnya; www.peraturan.go.id 2018, No.9 -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.