a. bahwa ketentuan mengenai pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagai kriteria kinerja dalam perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; b. bahwa kewenangan Menteri Keuangan untuk melaksanakan pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016; c. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas perhitungan alokasi Dana Insentif Daerah perlu www.peraturan.go.id 2016, No.1946 -2- melakukan perubahan metodologi pemeringkatan kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut huruf a; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah; Menimbang : 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2064);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.