a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas sebagai Pejabat Lelang pada Kementerian Keuangan, telah dibentuk Jabatan Fungsional Pelelang berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang; b. bahwa untuk memberikan standar kemampuan dan kompetensi Pejabat Fungsional Pelelang dalam melaksanakan tugas dan fungsi secara profesional serta mengacu pada ketentuan Pasal 5 ayat (1) huruf (c), Pasal 13 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 43 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Pelelang, perlu disusun ketentuan mengenai standar kompetensi dan pelaksanaan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan www.peraturan.go.id 2017, No.1844 -2- Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Kompetensi dan Pelaksanaan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pelelang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.