a. bahwa dalam rangka meringankan beban masyarakat, telah dialokasikan dana subsidi listrik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN- Perubahan; b. bahwa dalam rangka penyediaan anggaran, penghitungan, pengalokasian, dan pelaksanaan anggaran untuk subsidi telah diatur Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 98 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan anggaran bagian anggaran bendahara umum negara untuk belanja subsidi; www.peraturan.go.id 2015, No.1623 -2- d. bahwa untuk meningkatkan transparansi, efektifitas, efisiensi, dan pertanggungjawaban subsidi listrik, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan anggaran, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi listrik; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penghitungan, Pengalokasian, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Subsidi Listrik;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.