a. bahwa ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; b. bahwa berdasarkan Pasal 90 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, pada saat terbentuknya Badan Pengelola Migas Aceh, semua hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari www.peraturan.go.id 2017, No.1822 -2- perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi antara satuan kerja khusus pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan kontraktor kontrak kerja sama yang berlokasi di Aceh dialihkan kepada Badan Pengelola Migas Aceh; c. bahwa berdasarkan Pasal 31 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, nilai perolehan air tanah ditetapkan dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan berpedoman pada Peraturan Gubernur mengenai nilai perolehan air tanah; d. bahwa untuk melakukan penyesuaian ketentuan mengenai tata cara pembayaran pajak air permukaan, pajak air tanah, dan pajak penerangan jalan untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dibayarkan oleh pemerintah pusat sehubungan dengan pengalihan semua hak, kewajiban dan akibat yang timbul dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil minyak dan gas bumi kepada Badan Pengelola Migas Aceh sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan ketentuan mengenai penetapan nilai perolehan air tanah sebagaimana dimaksud dalam huruf c, perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.02/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Pajak Air Permukaan, Pajak Air Tanah, dan Pajak Penerangan Jalan untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang Dibayarkan oleh Pemerintah Pusat; www.peraturan.go.id 2017, No.1822 -3-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.