a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, tarif layanan instansi yang menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas usulan menteri/pimpinan lembaga; b. bahwa Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melalui Surat Nomor 130/M/VII/2018 tanggal 05 Juli 2018 perihal Usulan Penetapan Tarif Layanan, telah menyampaikan usulan penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan TinggiKebudayaan; 2019, No. 1634 -2- c. bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggidan Kebudayaan, telah dibahas dan dikaji oleh Tim Penilai; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Universitas Tanjungpura pada Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan dan KebudayaanTinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.