a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Menteri Keuangan diberikan kewenangan untuk mengatur ketentuan mengenai penetapan tarif terhadap barang impor sebelum penyerahan pemberitahuan pabean; b. bahwa tarif sebagaimana dimaksud dalam huruf a adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar; c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 17A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diatur bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai dapat menetapkan klasifikasi barang impor sebagai dasar penghitungan bea masuk sebelum diajukan pemberitahuan pabean; www.peraturan.go.id 2016, No.1942 -2- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, dan dalam rangka memberikan pelayanan kepada pengguna jasa serta menyesuaikan dengan praktik kepabeanan internasional, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (6) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pengajuan dan Penetapan Klasifikasi Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Pabean;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.