a. bahwa pemerintah dapat memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan, dalam hal realisasi penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan melampaui target penerimaan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang diikuti dengan kebijakan peningkatan subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas; b. bahwa untuk memperhitungkan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, www.peraturan.go.id 2021, No. 1393 -2- perlu diatur tata cara perhitungan persentase tertentu atas peningkatan belanja subsidi bahan bakar minyak dan liquified petroleum gas terhadap kenaikan penerimaan negara bukan pajak minyak dan gas bumi yang dibagihasilkan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Perhitungan Persentase Tertentu atas Peningkatan Belanja Subsidi Bahan Bakar Minyak dan Liquified Petroleum Gas Terhadap Kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi yang Dibagihasilkan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.