a. bahwa dalam rangka proses penganggaran dan pelaksanaan anggaran yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, sejak tahun 2009 Kementerian Keuangan telah membangun Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN) yang melayani transaksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi seluruh Kementerian/Lembaga secara terintegrasi (Integrated Financial Management Information System); b. bahwa pembangunan SPAN sebagaimana dimaksud pada huruf a dibiayai dengan pinjaman dari Bank Dunia dan Rupiah Murni; c. bahwa dalam rangka menjaga keberlangsungan layanan SPAN terdapat warranty dan post warranty SPAN yang membutuhkan recurrent cost pada periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 menggunakan Rupiah Murni yang dibebankan pada APBN; d. bahwa sesuai dengan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran www.peraturan.go.id 2016, No.1936 -2- berwenang melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Recurrent Cost Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.