a. bahwa dalam rangka pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016 telah ditetapkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016; b. bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KETIGA huruf d Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang Langkah-Langkah Pengendalian Transfer ke Daerah dan Dana Desa Dalam Rangka Pengamanan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2016, Menteri Keuangan melakukan penyusunan pedoman pemanfaatan sementara kas yang berasal dari sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang sudah www.peraturan.go.id 2016, No.1935 -2- ditentukan penggunaannya dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan uang daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal dari Sisa Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya Untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.