a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, telah diatur tata cara penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
b. bahwa dalam rangka lebih meningkatkan realisasi penyaluran dan penyerapan Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011, perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.07/2011 tentang Pelaksanaan Penyaluran Dana Alokasi Khusus Tahun Anggaran 2011; www.djpp.kemenkumham.go.id 2011, No.764 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.