a bahwa ketentuan mengenai batas maksimal kumulatif defisitAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatifpinjaman daerahTahun Anggaran 2017 telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif DefisitAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal KumulatifPinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017; b. bahwa untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Tahun Anggaran 2017,perlu melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal kumulatif www.peraturan.go.id 2017, No.1773 -2- defisitAnggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah, batas maksimal defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan batas maksimal kumulatifpinjaman daerah sebagaimana tersebut huruf a; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.07/2016 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pinjaman Daerah Tahun Anggaran 2017;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.